YLBHI Minta Kapolda Lampung Usut Tuntas Pembubaran Ibadah GKKD

Bandar Lampung, suarapika.id  – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Polda Lampung mengusut tuntas kasus pembubaran peribadatan jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023) lalu.

“Usut tuntas tragedi pembubaran beribadah (jemaat GKKD) di Bandar Lampung,” tegas Ketua YLBHI Muhammad Isnur saat dihubugi Suara.com, Rabu (22/2/2023).

Suara.com juga memberitakan, YLBHI menegaskan perbuatan pembubaran itu telah melanggar Undang-Undang yang menjami kebebasan beragama dan beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Hal itu termuat pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

“Yang artinya Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya itu,” tegas Isnur.

Isnur juga menyebut, bunyi pasal itu juga berkesusaian dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Right (UDHR) juga telah diatur dalam pasal 18.

Masih menurut pemberitaan Suara.com, Adapun isi pasal itu: “Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama” dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dimuka umum maupun sendiri.”

“Jemaat gereja yang seharusnya melakukan ibadah rutin di gereja dengan khusyuk, akibat peristiwa tersebut mereka merasa proses peribadatannya menjadi terganggu,” kata Isnur. Diberitakan sebelumnya, pembubaran itu diduga dilakukan sejumlah warga, saat para jemaat sedang khusuk beribadah.

Laman IDN Times menyebutkan, Imbas kejadian tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandar Lampung sepakat memberikan izin sementara penggunaan rumah peribadatan bagi Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. Kesepakatan itu menyusul hasil Rapat Bersama Forkopimda Bandar Lampung. Itu pascaperistiwa viral dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di gereja setempat hingga viral di media sosial.

See also  Sulitnya Hak Kesehatan di Daerah, Pasien Sekarat Tak Mendapat Pelayanan Memadai

Bukan hanya pemberian izin sementara GKKD, Ino melanjutkan, kepolisian di Kota Tapis Berseri akan memberikan jaminan keamanan, kenyamanan, hingga kepastian kepada para jemaat gereja saat melaksanakan kegiatan peribadatan.

“Siapapun umat yang ada di Kota Bandar Lampung, kami jamin kebebasan dalam beribadah. Terpenting, tidak ada penghalang pelarangan saat beribadah, ini suatu kesepakatan dan sudah diambil bersama-sama,” tegasnya. [Suara.com/IDNTimes]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *