
Jakarta, suarapika.id – Kejaksaan Republik Indonesia harus hadir memastikan terciptanya keamanan dan keberlangsungan pembangunan di daerah. Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), pada Selasa 09 Februari 2021.
Mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Dr Setia Untung Arimuladi merespon dan menjabarkan peran dan fungsi strategis Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Rapat Kerja dengan para senator itu dilakukan secara virtual di Auditorium Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung dan Kapolri memang adalah sebagai mitra kerja Komite I DPD RI. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, dan diikuti seluruh seluruh anggota Komite I DPD RI.
Pada rapat yang mengupas tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Daerah itu, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia didampingi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Dr Ali Mukartono, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel) Dr Sunarta, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum) Dr Fadhil Zumhana.
“Rapat Kerja bersama Komite I DPD RI ini merupakan sebuah bentuk pengawasan yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi. Kegiatan pada hari ini juga merupakan bukti bahwa semangat kita mengabdi kepada Bangsa dan Negara tidak pernah surut, walaupun masih berada di tengah pandemi Covid-19,” tutur Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Dr Setia Untung Arimuladi.
Mewakili Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, capaian yang hendak dilakukan Kejaksaan di dalam rapat itu.
Pertama, membangun kesepahaman bersama dalam upaya mengatasi permasalahan penegakan hukum dan keamanan di daerah, untuk bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi daerah yang lebih kondusif.
Dua, untuk menyampaikan langkah-langkah strategis Kejaksaan dalam penegakan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan keamanan di daerah. Khususnya, pada saat pandemi Covid-19 saat ini, dan jelang pelantikan Gubernur dan Bupati dan Walikota hasil dari Pilkada serentak tahun 2020.
Ketiga, DPD RI ingin mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan, baik secara preventif maupun represif atau penindakan, terkait dengan penggunaan anggaran Kepala Daerah dalam penanganan Covid-19.
Keempat, memperkuat hubungan koordinatif antara DPD RI dengan Kejaksaan dalam mencermati dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah. Khususnya dalam menghadapi Covid-19 dan penyelenggaraan Pemerintah di daerah.
Materi pokok dalam Rapat Kerja kali ini terkait persoalan strategis berkaitan dengan penegakan hukum dan perlindungan HAM di daerah yang berhubungan dengan Kejaksaan maupun Kepolisian.
Setia Untung Arimuladi memaparkan, peran Kejaksaan tidak terbatas pada penegakan hukum semata. Melainkan berkaitan pula dengan Pembangunan Nasional yang bertujuan terpenuhinya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembangunan di daerah, lanjut mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) itu, harus sejalan beriringan dengan pembangunan nasional. Hal itu sebagai upaya semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Tujuan pembangunan nasional sendiri berdasarkan alinea keempat Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
“Mendasari hal tersebut, Kejaksaan telah melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas dalam rangka mendukung terciptanya keamanan dan keberlangsungan proses pembangunan di daerah,” tuturnya.
Kemudian, berkenaan dengan peran Kejaksaan dalam proses pencegahan dan penindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Pemerintahan Daerah, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tugas dan fungsi kejaksaan sejalan dengan Visi Pembangunan 2020-2024, yakni Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.
Serta dalam koridor menjalankan misi pembangunan yang berhubungan dengan Pembangunan Hukum adalah Penegakan Sistem Hukum yang Bebas Korupsi, Bermartabat, dan Terpercaya. “Sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN),” lanjutnya.
Oleh karena itu, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini menyebutkan, Pemerintah telah menetapkan 7 Agenda Pembangunan, yang di dalamnya terdapat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas.
Sebagai tindak lanjut atas visi dan misi Pemerintah untuk Pembangunan Tahun 2020-2024, Kejaksaan merumuskan 7 Arahan yang dijabarkan. Yang di antaranya berhubungan dengan penindakan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Pemerintahan Daerah.
“Yakni, penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah,” bebernya.
Kemudian, melakukan pendataan dan pengalihan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Untung melanjutkan, Kejaksaan juga menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Juga penciptaan System Complain and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum Kejaksaan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Sedangkan di tingkat daerah, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) selalu melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah.
Secara umum, imbuhnya, dalam memaksimalkan fungsi koordinasi dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelesaian masalah-masalah aktual di daerah, maka hubungan antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Pimpinan Daerah terutama terjalin dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Sebagaimana diatur dalam Bagian Kelima Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Secara spesifik, hubungan koordinasi Kejati maupun Kejari dengan Pimpinan Daerah berkaitan dengan tugas Pengamanan Pembangunan Strategis, dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Yakni mengenai proyek-proyek daerah yang menunjang Proyek Strategis Nasional.
“Sebagai proyek menunjang terlaksananya Proyek Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden, dan juga sesuai Keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” jelas Untung.
Dalam rangka koordinasi menunjang Program Ekonomi Nasional (PEN), dijelaskan Setia Untung, maka Satuan Tugas Pengamanan Investasi telah melakukan optimalisasi penyelesaian masalah investasi di daerah.
Yakni dengan melakukan pemetaan dan analisis masalah yang terkait bidang kemudahan berusaha dan investasi. Serta menjalin Koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian, Lembaga, Instansi, BUMN, Pemerintah Daerah dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah.
“Dalam rangka penguatan sistem pengendalian internal, kepastian hukum berusaha dan berinvestasi serta pencegahan pungutan liar,” jelasnya.
Kemudian, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Datun) yang tersebar di seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia, telah dilakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat, melalui hubungan Surat Kuasa Khusus kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Selanjutnya, dalam mewujudkan peran Kejaksaan untuk mendukung inovasi, investasi dan daya saing Daerah, Setia Untung Arimuladi memaparkan, dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Kejaksaan terus mendukung penuh Program Pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Secara formal, Kejaksaan telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada tanggal 19 Desember 2019.
“Pada pokoknya, Nota Kesepahaman tersebut mengatur dukungan Kejaksaan kepada BKPM untuk menciptakan iklim kemudahan investasi di Indonesia,” jelasnya.
Untuk itu, Kejaksaan secara khusus telah membentuk Satgas Pengaman Investasi dan Usaha. Satgas tersebut pertama kali di bentuk di Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tujuan agar dapat memberikan kemudahan berusaha di Provinsi Bali, dalam rangka pengembangan pariwisata nasional yang berkelas dunia.
Mantan Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung (Karo Umum Kejagung) ini menuturkan, Satgas tersebut melakukan tugas antara lain, pertama, akan menerima laporan dari pelaku dunia usaha dan investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), bahwa ada hambatan dalam proses berinvestasi dan usaha.
Dua, Satgas menerima pemaparan tentang hambatan-hambatan tersebut. Mulai hambatan perizinan atau birokrasi,, hambatan peraturan perundangan atau hambatan-hambatan lainnya.
Tiga, Satgas akan bekerja mendorong penyelesaian hambatan tersebut dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta organisasi lain yang berkaitan dengan proses investasi dan usaha tersebut.
Empat, Satgas melakukan pencegahan pungli atau tindak pidana korupsi lainnya, selama proses perizinan dan dalam kegiatan lain dalam rangkaian kegiatan investasi dan usaha.
Sedangkan langkah-langkah strategis yang dilakukan Kejaksaan untuk pengamanan hasil Pilkada Serentak 2020 dan Penanggulangan Covid-19, Setia Untung Arimuladi menjelaskan, pada tahun 2020, Pilkada Serentak diikuti oleh 270 Daerah. Terdiri dari 9 Provinsi, 224 kabupaten, 37 kota dan 1 kota yang melaksanakan Pilkada Ulang yaitu Kota Makassar.
Untuk itu, Kejaksaan Republik Indonesia, berupaya turut menyukseskan dengan menerbitkan serangkaian Kebijakan, yakni, satu, menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI No 11 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Dalam rangka menjaga kegiatan penegakan hukum yang profesional, objektif, dan terpercaya sejalan dengan pelaksanaan Pemilu Kada Serentak tahun 2020.
Dua, mengoptimalkan koordinasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta menjaga netralitas dengan menerbitkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: B-171/A/SKJA/2020 Tentang Penundaan kegiatan pengumpulan data/bahan keterangan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi perkara Tipikor terhadap Calon Kepala Daerah yang ikut serta dalam kontestasi selama tahapan Penyelenggaraan Pemilu Kada Serentak tahun 2020.
Tiga, menjaga Netralitas Kejaksaan melalui Surat Jaksa Agung Nomor 099 Tahun 2020. Yang pada pokoknya memerintahkan untuk, pertama, bersikap netral dan tidak menunjukkan keberpihakan secara langsung maupun mem-posting dukungan kepada Pasangan Calon (Paslon) di media sosial dan menyalahgunakan jabatannya dalam memenangkan Paslon tertentu.
Kedua, menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meningkatkan koordinasi dan hubungan kerja sama yang baik dengan semua pihak terkait dan unsur Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Serta mengawal setiap tahapan Pilkada melalui penegakan hukum yang imparsial atau tidak memihak, dan bebas dari kepentingan politik tertentu.
Selanjutnya, pelaksanaan Pemilu Kada Serentak yang dilaksanakan di tengah pandemi, lanjut Untung, tentu saja membutuhkan kondisi khusus agar tidak menjadi penyebaran Covid-19.
Oleh sebab itu, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor 320 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut dari Arahan Presiden dalam mencegah munculnya klaster baru di Pilkada 2020.
Yang pada pokoknya, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak sampai dengan selesai harus menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian, penyampaian laporan terkait dugaan pelanggaran Pilkada dimaksimalkan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau virtual.
Serta melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait untuk melaksanakan persidangan perkara tindak pidana pemilihan secara online.
Sedangkan terkait data dan karakteristik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada Tahun 2020, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) ini menjelaskan, Hak Asasi Manusia dilindungi oleh UUD 1945.
Berkaitan dengan pelanggaran HAM, Jaksa Agung dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam pelanggaran HAM yang berat. Hal tersebut sebagaimana disebutkan di Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
“Jaksa Agung juga telah membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM yang berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 263 Tahun 2020 tanggal 29 Desember 2020,” ujar Setia Untung Arimuladi.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) ini menegaskan, kehadiran Timsus HAM diharapkan mampu mengakselerasi dan membuat terobosan-terobosan hukum sebagai solusi dari permasalahan yang ada.
“Sehingga dugaan pelanggaran HAM yang berat dapat diselesaikan secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak,” ujarnya.
“Dan tentunya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan keberhasilan dalam pelaksanaan tugas khusus ini, Timsus HAM dapat lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan Kementerian maupun Lembaga terkait lainnya secara sinergis, terencana, dan terpadu,” tandasnya.
Setelah penjelasan Jaksa Agung yang disampaikan oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi itu, rapat dilanjutkan penjelasan dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang disampaikan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Setelah pemaparan kedua institusi hukum itu, rapat dilanjutkan dengan tanggapan dan tanya jawab dari anggota Komite I DPD RI.
Beberapa kesimpulan dari rapat itu, pertama, Komite I DPD RI mendukung langkah-langkah dan kebijakan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan penegakan hukum dan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM). Dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, demi terselenggaranya Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Dua, Komite I DPD RI meminta Kepolisian dan Kejaksaan meningkatkan koordinasi dan bersinergi antar pemangku kepentingan. Dengan prinsip pencegahan dan penindakan demi terselenggaranya Pembangunan Daerah yang inovatif, berkelanjutan serta menyejahterakan masyarakat.
Tiga, Komite I DPD RI bersama Kepolisian dan Kejaksaan, sepakat untuk terus membangun komunikasi dan koordinasi dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban serta perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di daerah.
Rapat Kerja Virtual antara Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan Komite I DPD RI tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan memenuhi protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. [Jon]