
Jakarta, suarapika.id – Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Ali Mukartono menyebut, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan Keuangan Negara hingga Rp 15 triliun, pada periode Semester I Tahun 2021 ini. Hal itu diungkapkan Ali Mukartono saat menggelar Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Khusus (Rakernis Pidsus) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, pada Rabu (15/09/2021).
Rakernis Pidsus yang bertemakan ‘Pidsus
Ali Mukartono mengatakan, capaian kinerja Bidang Pidsus Kejaksaan Republik Indonesia itu tidak akan mungkin terjadi, apabila tidak didukung oleh Satuan Kerja (Satker) yang ada. “Sebagai sebuah Satuan Kerja pada Kejaksaan Republik Indonesia yang kita cintai ini, tentunya keberadaan serta pelaksanaan tugas dan fungsinya tidak mungkin bisa menempuh hasil sempurna apabila tidak didukung oleh satuan kerja lain. Yang terus seiring sejalan, baik bekerja sama, dan sama-sama bekerja, guna melakukan penegakan hukum,” tuturnya.
Ali Mukartono merinci, dalam program optimalisasi yang telah dicanangkan sejak tahun 2020, maka yang terus menjadi perhatian bagi semua jajaran Pidsus, adalah pertama, pertanggungjawaban pidana tidak hanya diarahkan kepada subyek hukum orang perseorangan, akan tetapi juga subyek hukum korporasi.
Kedua, penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur merugikan Keuangan Negara, tetapi juga pembuktian unsur merugikan Perekonomian Negara.
Tiga, penerapan secara tegas dan tidak ragu-ragu terhadap tindak pidana kolusi dan tindak pidana nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sebagai upaya efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Empat, penerapan secara konsisten Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Lima, program optimalisasi tersebut tentunya memberikan konsekuensi logis dalam implementasinya.
Ali Mukartono melanjutkan, secara umum dari data Case Management System (CMS) Kejaksaan Republik Indonesia, capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Semester I Tahun 2021, terdiri dari, satu, jumlah penyelidikan sebanyak 820 kasus.
Dua, jumlah penyidikan sebanyak 908 perkara. Tiga, jumlah penuntutan perkara tindak pidana korupsi sebanyak 682 perkara.
Keempat, jumlah upaya hukum selama Semester I yakni dari Januari sampai Juni 2021, berupa upaya Banding sebanyak 153 perkara, dan Kasasi sebanyak 92 perkara.
Lima, telah diterbitkan 386 Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dan telah melakukan eksekusi berupa pidana badan (BA-17/PIDSUS-38) sebanyak 342 orang. Serta eksekusi denda dan uang pengganti (D-3) sebanyak 269 perkara.
Keenam, jumlah Penyelamatan Keuangan Negara pada Semester I yakni Januari hingga Juni 2021 adalah sebesar Rp 15.815.637.658.706,70 (lima belas triliun delapan ratus lima belas milyar enam ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus lima puluh delapan ribu tujuh ratus enam rupiah tujuh puluh sen).
Tujuh, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari bidang tindak pidana khusus (Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri) yang telah disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama semester I atau sejak Januari hingga Juni 2021, adalah sebesar Rp 82.159.255.027,- (delapan puluh dua miliar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus lima puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah).
Menurut Ali Mukartono, data tersebut menunjukkan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus pada Semester l Tahun 2021 akurasinya lebih dapat dipertanggungjawabkan. “Walaupun data akan terus bergerak dinamis sesuai dengan real progress, namun ini dapat dijadikan sebagai panduan menjawab penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan lembaga lain terhadap kinerja kita,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang Undang Kejaksaan. Yang salah satu substansinya terkait kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. “Cara kita mempertahankan kewenangan tersebut adalah dengan menunjukkan kinerja terbaik dan berintegritas. Untuk itu kembali saya minta keseriusan rekan-rekan untuk tertib mengisi Case Management System (CMS),” pinta Ali Mukartono.
Ali melanjutkan, kepercayaan serta optimisme yang diberikan publik kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini, harusnya semakin mendorong Pidsus melakukan inovasi tiada henti. Sehingga tidak terjebak dalam rutinitas yang hanya bertugas menghukum orang. Namun harus terus mencermati semua peristiwa-peristiwa yang bisa saja ada tindak pidana di dalamnya.
Khususnya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. “Karena seperti kita ketahui, modus-modus baru secara dinamis terus bermunculan dan bermetamorfosis untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum” ujar Ali Mukartono.
Kecermatan dan ketelitian dari segenap jajaran Pidsus sangat diperlukan untuk mengungkap semuanya. “Pahami perangkat perundang-undangan secara komprehensif. Dengan memahami, maka akan muncul gagasan-gagasan baru serta solusi dalam menghadapi tantangan yang bisa saja terjadi di lapangan,” imbuhnya.
Ali Mukartono juga meminta untuk melakukan diskusi secara intens dengan segenap jajaran. “Bahkan saya tidak pernah menutup diri untuk berdiskusi terkait problematika dalam penanganan perkara. Oleh karena itu saya juga mengharapkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menghilangkan batas penyekat antara Pimpinan dengan jajaran di bawahnya,” sebutnya.
Dia mengatakan, jadilah role model, dengan memposisikan diri sebagai bagian dari tim. Sehingga problematika tim adalah problematika Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) juga.
Ali Mukartono juga mengatakan bahwa dirinya bisa memahami rasa lelah yang dialami para Jaksanya. “Itu pasti ada. Dan itu manusiawi. Namun bagaimana kita bisa me-manage penanganan perkara sehingga bisa diselesaikan secara efektif dan profesional. Untuk penanganan perkara korupsi yang nilai kerugian Keuangan Negaranya besar, inilah yang menjadi hal penting untuk kita sikapi secara cerdas,” katanya.
Apresiasi yang tinggi juga diberikan kepada seluruh jajaran Pidsus yang penuh semangat menjalankan tugas dengan profesional dan berintegritas. Ali Mukartono terus mengingatkan seluruh jajaran Pidsus untuk dapat menjaga kesehatan dan ritme pekerjaan.
Dibutuhkan strategi yang bersifat teknis dalam pembagian beban tugas dan waktu penyelesaiannya. Sehingga tujuan dapat tercapai dengan baik dan seluruh jajaran Pidsus bekerja dengan stamina optimal. “Percepatan penyelesaian perkara memang dituntut maksimal, namun kesehatan rekan-rekan juga hal yang paling penting untuk tetap dijaga,” katanya.
Oleh karena itu, dia melanjutkan, dengan tema Rakernis ‘Pidsus
Dan dapat juga berarti pengabdian untuk melaksanakan cita-cita yang luhur dan diperlukan adanya sebuah keyakinan yang teguh. “Tema ini relevan dengan kondisi dan situasi yang sedang kita hadapi saat ini. Kendalikan integritas tim dengan melakukan ekspose atau pemaparan berkala dan insidentil untuk setiap tahapan dalam perkembangan penanganan perkara,” ujarnya.
Bahkan, kata Ali Mukartono, sewaktu-waktu dapat dilakukan ekspose di saat Pimpinan memerlukan informasi tambahan. Dan dalam keadaan ini tim harus selalu siap. “Sesjampidsus dan para Direktur pada Jampidsus juga selalu saya minta untuk me-monitoring pekerjaan yang dilakukan oleh jajaran Pidsus hingga ke daerah. Sekaligus juga memantau pergerakan individu dan perkembangannya secara berjenjang,” ujarnya.
Dengan begitu, dia meyakini dapat membentuk integritas diri pada jajaran. Karena tidak ada ruang atau kesempatan untuk bertindak di luar yang seharusnya. Selain itu, Ali Mukartono juga meminta kepada jajaran Pidsus, untuk menyadari timnya adalah orang-orang pilihan. “Yang terpilih untuk bergabung dengan Bidang Pidsus. Tumbuhkan
Di antara dinamika dan tantangan dalam penegakan hukum serta keterbatasan sarana prasarana dan kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, Ali Mukartono berharap Pidsus
Ali menyebut, walau berada dalam situasi pandemi Covid-19, situasi yang tidak biasa ini memerlukan langkah-langkah strategis dalam menyesuaikan proses pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan. “Untuk hal tersebut, saya kembali mengingatkan jajaran Pidsus di seluruh Indonesia,” katanya.
Antara lain, untuk memperhatikan kembali Pasal 377 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, telah dibentuk Sub Direktorat Laporan Pengaduan Masyarakat. “Oleh karena itu saya minta agar data base Laporan Pengaduan Masyarakat ini dapat tertata dengan baik. Sehingga progres yang dilakukan dapat termonitor secara komprehensif,” ucapnya.
Mengingat adanya beberapa ketentuan yang mengatur dapat dilakukannya supervisi terkait laporan pengaduan masyarakat, antara lain:
Satu, Pasal 10A Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Peraturan Presiden No 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua, Pasal 41 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait Peran Serta Masyarakat. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, lanjutnya, ketentuan pada Bagian 26, Bagian 43, Bagian 59 dan Bagian 79 tentang Tindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kajati, Kajari dan Kacabjari atas sumber penyelidikan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No PERJA-039/A/JA/
Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, dia meminta untuk mencermati dengan teliti semua fakta yang dapat menjadi bukti permulaan yang cukup. Yang dapat menjadi alat bukti adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sehingga tidak hanya melakukan follow the suspect
Kemudian, untuk pembuktian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi, harus dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana korupsinya.
Karena ini menyangkut kewenangan formil dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang hanya mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi serta TPPU. Yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi (vide Pasal 6 huruf b UU No.46 Tahun 2009), namun untuk perkaranya dapat digabungkan (vide Pasal 75 UU TPPU).
Dalam proses penyidikan, diterangkan Ali Mukartono, terutama untuk Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang Tipikor, Penyidik tidak hanya membangun konstruksi perbuatan melawan hukum atau perbuatan penyalahgunaan wewenang saja. “Tapi cermati dengan teliti adanya kausalitas perbuatan tersebut dengan unsur kerugian Keuangan Negara atau unsur Perekonomian Negara,” ujarnya.
Pahami secara komprehensif pengertian Keuangan Negara di dalam Penjelasan Umum Undang Undang Tipikor. “Karena kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara yang diatur dalam Undang Undang Tipikor inilah yang harus menjadi center point-nya,” jelasnya.
Sedangkan dalamproses
Agar secara dini sudah dapat ditentukan mana barang bukti yang dapat dikualifikasikan sebagai alat. Mana yang dapat dikualifikasikan sebagai hasil tindak pidana, dan yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti (vide Pasal 18 huruf b Undang Undang Tipikor). “Sehingga dalam mengajukan tuntutan terhadap barang bukti yang disita tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah dapat memberikan analisa yuridis, dan pertimbangan terhadap barang bukti tersebut. Guna menentukan amar tuntutan terhadap barang bukti tersebut akan dituntut bagaimana,” jelas Ali.
Hal ini penting menjadi perhatian karena akan berdampak kepada pasal 194 KUHAP dan Pasal 273 ayat 3 KUHAP serta Pasal 18 Undang Undang Pemberantasan Ti
Untuk posisi Negara menguasai maka SDA yang dikuasai tersebut masih dalam ranah administrative penal law
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU- XII/2014 yang memperluas kewenangan Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP, tidak hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, tetapi termasuk juga penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan.
Namun, sesuai ketentuan Pasal 83 KUHAP terhadap putusan praperadilan dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan Banding. Tidak terkecuali terhadap putusan Praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, lanjut Ali, maka dapat mengacu kepada Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.
Yang mengatur bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasannya Mahkamah Agung melakukan pemberian petunjuk, teguran, atau peringatan yang dipandang perlu terhadap putusan Praperadilan yang menyimpang secara fundamental.
Dengan demikian, katanya, harus disampaikan keberatan kepada Mahkamah Agung bahwa putusan praperadilan yang menerima permohonan praperadilan tersebut telah melakukan penyimpangan secara fundamental dengan didukung fakta-fakta yang ada.
Ali melanjutkan, situasi pandemi Covid-19 saat ini seperti diketahui telah banyak memakan korban jiwa, kerugian materiil, turunnya Penerimaan Negara dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. “Oleh karena itu, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang terkait dengan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berikan analisa secara yuridis dari alat bukti yang terungkap bahwa perbuatan tersebut dapat dihukum maksimal,” ujar Ali.
Ali melanjutkan, dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, maka yang perlu dijadikan pegangan bahwa hukum tidak berhenti hanya karena ketiadaan pelaku tindak pidana (karena melarikan diri). Maka, dia meminta agar mencermati Pasal 38 ayat 1 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan BAB XLIV Penanganan Perkara Tanpa Hadirnya Terdakwa (in Absentia) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi.
Dan juga mencermati Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus serta Surat Edaran Jampidsus Nomor B- 169/F/Ft.1/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang penanganan perkara tahap penuntutan yang akan dilakukan pemeriksaan in absentia di Pengadilan.
Sedangkan untuk menentukan status justice collaborator, diterangkan Ali Mukartono, maka yang harus menjadi perhatian adalah, status justice collaborator
Kemudian, konsistensi keterangan saksi pelaku yang bekerja sama sejak mulai tahap penyidikan hingga penuntutan untuk membongkar kejahatan yang melibatkan pelaku yang lain secara tuntas tanpa ada yang ditutupi. “Penilaian konsistensi keterangan sebagaimana dalam poin tersebut b tersebut dituangkan dalam analisa yuridis pada surat tuntutan. Guna diajukan ke Majelis Hakim, apakah saksi pelaku tersebut dapat dinyatakan sebagai justice collaborator. Dan dimohonkan dalam amar tuntutan,” jelasnya.
Ali mengingatkan, status justice collaborator
Sehingga sesuai Pasal 14 Undang Undang Pemberantasan Ti
Namun haruslah bisa ditunjukkan bahwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama ternyata karena ada, satu, kelalaian dalam hukum acara, atau, dua, ada kekeliruan, atau tiga, ada yang kurang lengkap. “Apabila ada perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh pengadilan negeri yang bersangkutan. Vide Pasal 240 KUHAP serta penjelasannya,” jelasnya.
Selanjutnya, dengan adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung, lanjut Ali Mukartono, maka untuk menentukan pola hubungan koordinasi, perlu mencermati dengan teliti ketentuan Bab XI Koneksitas Pasal 89-94 KUHAP, Pasal 39-40 UU TPK dan Bab XLlll Penanganan Koneksitas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.
“Beberapa ketentuan itu semoga dapat me-refresh dan menjadi perhatian rekan-rekan sekalian. Mengingat banyaknya tantangan kita dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan,” ucap Ali Mukartono. Dalam Rakernis ini, Jampidsus Ali Muakrtono juga menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian video kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dari daerah. Yang berisi berbagai tantangan dan problematikanya. “Itu juga menarik perhatian, karena semakin memahami gambaran kondisi terkini,” tandasnya. [Jon]