Temuan Penyalahgunaan Wewenang di Sudin SDA Jakut, Garuda RI Lapor ke Kejagung

Jakarta Utara, suarapika.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta) telah melaporkan adanya temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepostime (KKN) yang terjadi di Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara (Sudin SDA Jakut).

Hal itu diungkapkan, pengurus Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Amanat Republik Indonesia Provinsi DKI Jakarta (DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta), San FS kepada wartawan, Senin (11/01/2021).

Laporan diserahkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) pada 08 Januari 2021. Laporan itu berisi hasil investigasi terhadap penyelenggaraan pekerjaan di Sudin SDA Jakarta Utara.

San FS mengatakan, mereka menemukan dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik KKN oleh Sudin SDA Jakarta Utara. Yakni dalam penyelenggaraan proyek yang dimenangkan oleh PT Cahaya Mas Cemerlang, yang berlamat di Komplek Majapahit Permai, Blok C-105, Jalan Majapahit No. 18-22, Kelurahan Petojo Selatan.

Temuannya, berupa penyelewengan dan praktik KKN pada Pekerjaan Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) di Kelurahan Koja dan Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara. Pekerjaan ini berasal dari Sudin Sumber Daya Air Jakarta Utara dengan Nilai Rp 8.326.069.000,00. “Jadi, kami dari DPD Garuda RI Provinsi DKI Jakarta telah melaporkan dan menyampaikan informasi berupa temuan ini kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jampidsus,” ungkap San FS.

Dia melanjutkan, dari temuan mereka, diketahui, pekerjaan tidak sesuai Bill atau Kontrak. Sehingga, asumsi Kerugian Negara dalam pekerjaan itu mencapai sebesar Rp 571.168.333,40.

Kemudian, pekerjaan itu juga tidak selesai sesuai jangka waktu pelaksanaan. Maka denda dengan ketentuan 1/1000 setiap hari telah mencapai nilai Rp 34.469.925,88. Sehingga, dugaan jumlah kerugian keuangan negara dalam pekerjaan ini telah mencapai, Rp 605.638.258,88. Dia menyebut, pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan kewenangan dan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pekerjaan ini adalah Adrian Mara Maulana dan Ericson Indra Pulungan.

See also  Salat Ied di Masjid Agung Istiqamah, Gubernur Jalan Kaki dari Kantornya

Adrian Mara Maulana sebagai penanggung jawab dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara. Sedangkan, Ericson Indra Pulungan adalah sebagai konsultan.

FS mengatakan, Jaksa harus segera bergerak menindaklanjuti temuan dan laporan itu. Agar dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dari pekerjaan itu bisa dikembalikan ke Anggaran Pemda DKI. “Keduanya, yakni Adrian Mara Maulana dari Sudin SDA Jakarta Utara dan Ericson Indra Pulungan sebagai Konsultan, yang bertanggung jawab. Kiranya Jaksa segera menindaklanjutinya,” tutupnya. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *