Presiden Jokowi Pecat Petinggi Pertamina Atas Dugaan Mafia Pipanisasi

Jakarta, suarapika.id – Di tengah mencuatnya informasi pemecatan terhadap Direksi PT Pertamina karena praktik mafia impor pipa oleh Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian Resort Aceh Tamiang (Kapolres Aceh Tamiang), AKBP Ari Lasta Irawan berjanji akan mengusut tuntas kasus-kasus dugaan praktik mafia pipanisasi yang terjadi di PT Pertamina EP wilayah Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Saat ini, Polres Aceh Tamiang tengah menggeber penyidikan terhadap sejumlah pelaku praktik mafia pipanisasi, berupa dan jual beli gelap besi serta pipa di PT Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang itu. Melalui Kapolsek Rantau, Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan menyampaikan, selain sudah memeriksa sejumlah saksi, penyidik Polres Aceh Tamiang sedang menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kecana yakni Andi Syahputra alias Markos.

Sebab, tertangkapnya beberapa orang yang melakukan praktik mafia pipanisasi di PT Pertamina EP wilayah Rantau, Aceh Tamiang itu, merupakan pekerja dan anggota dari Andi Syahputra alias Markos sebagai pemilik perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana. “Jadi, terkait kasus ini, kami sudah memeriksa semua saksi. Dan dalam beberapa hari ini, kami akan memanggil Andi Syahputra alias Andi Markos. Kami meminta dukungan, agar kasus ini bisa segera kami tuntaskan,” ungkap Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kapolsek Rantau, Ipda Aulia Budiman, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Minggu (14/03/2021).

Ipda Aulia Budiman menepis adanya tekanan atau dugaan intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan, dalam proses penyidikan yang dilakukan di Polres Aceh Tamiang tersebut. “Terkait tekanan, kami dari penyidik, Alhamdulillah, tidak ada tekanan. Semua sesuai dengan fakta,” ujarnya.

Ipda Aulia Budiman melanjutkan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara maraton. Karena itu, penyidik sedang berkonsentrasi untuk mengusut tuntas kasus yang membelit perusahaan pelat merah di wilayah Aceh Tamiang tersebut. “Sampai dengan saat ini, kami masih memeriksa saksi-saksi dari pemilik perusahaan, dan juga berlanjut ke pihak PT Pertamina EP. Jadi, ya ditunggu saja hasilnya,” lanjutnya. Sebelumnya, Pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, Andi Syahputra alias Markos merasa tidak akan dipanggil dan tidak diperiksa Polisi dalam praktik dugaan penggelapan besi dan pipa milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang.

Karena itu, dia membantah bahwa anak buahnya yang sudah ditangkap dan diserahkan ke Polsek Rantau, Aceh Tamiang itu bukan tanggung jawabnya. Hal itu dikatakan Andi Syahputra alias Markos lewat surat yang dikirimkan oleh seseorang yang mengaku adik dari Andi Syahputra bernama Sri. Sri yang mengaku memiliki hubungan saudara dengan Andi Syahputra itu juga mengaku sebagai seorang wartawan di sebuah media yang berkantor di Medan, Sumatera Utara. Surat itu disebar pada Kamis, 11 Maret 2021. “Surat klarifikasi tersebut memang saya yang membuat. Harap diralat beritanya kembali. Terima kasih,” ujar Andi Syahputra alias Markos.

Di dalam surat itu, Andi Syahputra alias Markos ini menyebut, dirinya tidak pernah mengetahui perbuatan karyawannya di PT Arkana yang melakukan penggelapan dan jual beli pipa-pipa dan besi-besi milik Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. Menurut Andi Syahputra yang beralamat di Jalan Benua Raja, Aceh Tamiang itu, memang benar, dirinya adalah Pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yang mendapatkan tender untuk pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 dari PT Pertamina EP untuk wilayah Rantau, Aceh Tamiang. “Saya tidak pernah mengetahui perbuatan anggota saya yang sekarang lagi diproses hukum. Dan saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh pihak yang berwajib,” ujar Andi Syahputra membela diri.

See also  Feby Deru Harapkan Pelaku UMKM Sumsel Semakin Kreatif

Andi Syahputra juga mengatakan, dirinya melakukan koordinasi dengan pihak Polsek Rantau, Aceh Tamiang, yang sedang mengusut perkara ini. “Setelah berkoordinasi dengan Polsek Rantau, Aceh Tamiang, bahwa pihak Polsek mengamankan dua orang pelaku pencurian besi pipa dari lokasi pekerjaan Pertamina EP Field Rantau, dan saat ini masih dalam proses penyidikan pihak berwajib,” lanjut Andi Markos Syahputra.

Namun, dirinya tidak memberikan respon ketika ditanyakan apakah tindakan dan langkah yang akan dilakukannya, dengan anak buahnya dari PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yang diduga telah melakukan praktik penggelapan dan jual beli ilegal pipa-pipa milik PT Pertamina EP. Malah, Andi Markos Syahputra menyuruh seseorang yang mengaku sebagai Adiknya, yang kebetulan juga mengaku sebagai wartawan, yakni bernama Sri. Sri diduga disuruh untuk meminta para awak media menghapus dan menghentikan pemberitaan, mengenai kasus yang diduga membelit Andi Syahputra dan perusahaan-perusahaan miliknya tersebut.

Sementara, Polres Aceh Tamiang melalui Kapolsek Rantau Aceh Tamiang, Ipda Aulia Budiman mengakui, pihaknya telah menahan dua orang pelaku dugaan jual beli pipa-pipa milik PT Pertamina EP di Rantau, Aceh Tamiang. Ipda Aulia Budiman menyebut, kedua tersangka itu ditangkap oleh sekuriti PT Pertamina EP, dan diserahkan ke Polsek. “Kalau tersangkanya 2 orang sudah ditahan. Untuk jumlah kerugian, belum ada untuk sementara. Karena barang belum terjual,” jelas Ipda Aulia Budiman.

Kapolsek juga menyebut, untuk pemilik Perusahaan PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, yakni Andi Syahputra alias Markos, dijadwalkan akan segera dipanggil untuk diperiksa. “Setelah nanti kita periksa saksi semua dan bukti-bukti pendukung terkait kontrak, pasti kita panggil semuanya, termasuk Pemilik Perusahaan,” ujar Ipda Aulia Budiman. Kapolsek Rantau Aceh Tamiang Ipda Aulia Budiman berharap, penyidikan bisa berjalan lancar, sehingga kasus-kasus ini bisa diusut tuntas dan disidangkan. “Perkara ini sedang diproses. Sebagai saksi masih diperiksa. Jadi terkait perkara ini masih kami perdalam penyelidikannya. Mohon dukungannya agar kami bisa tuntaskan kasus ini sampai P21,” tandas Ipda Aulia Budiman.

Sementara itu, Toto sebagai Field Manager PT Pertamina EP Wilayah Rantau Aceh Tamiang, belum menanggapi persoalan ini. Toto harusnya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang terjadi di PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang. Yakni atas terjadinya dugaan praktik mafia jual beli gelap besi-besi dan pipa-pipa milik PT Pertamina EP tersebut.

Kasus ini terungkap, setelah pada tanggal 4 Februari 2021 lalu, Sekuriti PT Pertamina EP Rantau Aceh Tamiang menangkap 4 orang yang merupakan anggota dan pekerja PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos. Saat itu, Sekuriti Pertamina EP Rantau menangkap keempat orang itu bersama truk berisi potongan besi H Beam dan potongan pipa bekas tiang pancang lokasi Sumur Bor milik PT Pertamina EP. Empat orang yang ditangkap oleh Sekuriti PT Pertamina EP Rantau itu diserahkan ke Polsek Langsa, bersama barang buktinya. Berita acara serah terima dilakukan pada tanggal 4 Februari 2021.

See also  Semua Daerah di Kaltim Potensial Untuk Pengembangan Usaha Peternakan

Barang bukti yang dicuri dan diperjualbelikan secara ilegal oleh anggotanya Andi Syahputra alias Markos itu adalah besi H dan cubing. Dengan berat total sekitar 5 ton. Juga ada barang bukti berupa 2 unit pecker. 1 unit dipergunakan untuk mengangkut barang curian itu, dan 1 unit pecker lagi adalah milik Andi Syahputra alias Markos.

Praktik mafia pipanisasi dan pencurian beserta jual beli gelap yang terjadi di PT Pertamina EP wilayah Rantau, Aceh Tamiang itu diduga sudah berulang kali terjadi. Pelakunya, ditemukan dari PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana. Sebagaimana diberitakan, PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos itu, masih mengerjakan proyek perbaikan over head crane dan modifikasi tank dan pipeline, serta Penyiapan Lokasi EOR atau Sumur Bor di PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang.

Ketiga kontrak pengerjaan itu masih aktif hingga kini. Sedangkan, besi-besi dan pipa-pipa yang digelapkan oleh pekerja dari PT Arkana dan Sinar Abadi Kencana milik Andi Syahputra alias Markos itu, adalah milik PT Pertamina EP yang diduga dicuri dari berbagai proyek sebelumnya, yang dikerjakan oleh PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana di wilayah PT Pertamina EP.

Terjadinya dugaan permainan busuk pada Proyek Pipanisasi PT Pertamina EP, di Rantau, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh itu masih didalami oleh Kepolisian. Hingga saat ini, Andi Syahputra alias Markos, sebagai pemilik PT Arkana dan PT Sinar Abadi Kencana, belum disentuh penyidik. PT Sinar Abadi Kencana dan PT Arkana milik Andi Syahputra alias Markos, mendapat tender untuk mengerjakan Proyek Pengerjaan Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina Aset 1. Eh perusahaan itu  malah melego pipa-pipa milik PT Pertamina EP secara ilegal.

Nilai proyek mencapai Rp 36. 065.99.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. Salah seorang anak buah Andi Syahputra alias Markos bernama Rudi di PT Arkana, telah ditangkap dan diperiksa Polisi. Rudi juga ditahan oleh Polsek Rantau Aceh Tamiang.

Pemeriksaan dilakukan terhadap Rudi yang perusahaannya mengerjakan Proyek Flowline untuk PT Pertamina EP di Rantau Aceh Tamiang itu. Rudi adalah anggotanya Andi Syahputra alias Markos yang diperiksa berkaitan dengan dugaan pencurian dan atau penggelapan pipa besi. Penunjukan pengerjaan Proyek Pembuatan atau Modifikasi Tangki dan Sistem Perpipaan di Rantau Field dan Pangkalan Susu Field PT Pertamina EP Asset 1 itu telah dimulai sejak 24 Juli 2020. Dengan Nomor 193/EP3500/2020-S0.

See also  Bobby Nasution Minta ke Menko PKM Agar Kuota DKTS Medan Belawan Ditambah

PT Sinar Abadi Kencana menyanggupi melaksanakannya dengan harga Rp 36.065.993.00, terbilang tiga puluh enam miliar enam puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah. Dengan jangka waktu pengerjaan selama 870 hari kalender, meliputi waktu pelaksanaan 730 hari, jangka waktu pemeliharaan 90 hari dan jangka waktu penyelesaian administrasi selama 50 hari kalender.

PT Sinar Abadi Kencana juga diwajibkan menyerahkan jaminan pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah Rp 1.803.299.650 dari Bank BUMN atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesian Eximbank yang ada di wilayah Indonesia. Paling lambat 05 Agustus 2020. Dengan jangka waktu jaminan pelaksanaan selama 870 hari, ditambah 60 hari. Jaminan itu harus diserahkan kepada PT Pertamina EP. Sebelumnya Presiden Jokowi dikabarkan memecat beberapa pejabat tinggi Pertamina karena adanya dugaan praktik mafia pipanisasi di PT Pertamina (Persero).

Presiden Joko Widodo menyebut, petinggi PT Pertamina itu tidak bisa meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada proyek Pertamina, terutama terkait proyek pipa yang sebagian besar masih diimpor. Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Ada pejabat tinggi Pertamina itu kemarin dipecat Presiden langsung,” kata Luhut dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (Rakornas BPPT 2021), pada Selasa (9/3/2021) lalu.

“Bikin pipa. Pertamina itu ngawurnya minta ampun. Masih impor pipa padahal bisa dibuat di Indonesia. Bagaimana itu?” imbuhnya. Pertamina sedang dalam pergantian jajaran direksi, termasuk di Subholding perseroan yang dipimpin oleh Nicke Widyawati itu.

Pada 5 Februari 2021, pemerintah melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lewat forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melakukan perubahan susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina. Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansyuri ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama sejak 3 Februari 2021 dan M. Erry Sugiharto mendapat kepercayaan sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) terhitung mulai tanggal 5 Februari 2021. Belakangan ihwal impor pipa migas menjadi buah bibir karena berujung pemecatan salah satu pejabat tinggi di BUMN Pertamina.

Persoalan pipa impor ini erat kaitan dengan upaya pemerintah mengupayakan peningkatan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah dan BUMN. Bahkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan jauh sebelumnya sempat memberi peringatan agar BUMN wajib memenuhi regulasi mengenai penggunaan TKDN untuk setiap belanja barang dan jasa. Luhut bahkan sudah mengajukan usulan secara langsung kepada Presiden Jokowi soal kebijakan TKDN ini agar dibahas secara khusus dalam penerapan di lapangan.

Ia mendorong sanksi denda hingga pencopotan jabatan direksi BUMN yang tak patuh atau bandel dengan ketentuan minimum TKDN 25% dalam belanja barang dan jasa. “Saya akan meminta kepada presiden agar dapat dibuat ratas (rapat terbatas) mengenai penggunaan produk dalam negeri, jadi kita tahu di mana kelemahan selama ini, ini saya minta agar diperhatikan secara sungguh-sungguh, jadi apabila tidak ada yang melaksanakan TKDN ini, agar bisa diganti saja (direksi),” jelasnya. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *