Presiden Didesak Perintahkan Aparatnya Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Jakarta, suarapika.id – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera menghentikan penggusuran kepada warga. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga diharapkan segera memerintahkan aparaturnya untuk mengusut tuntas adanya tindak kekerasan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Jakarta (PBHI Jakarta) Sabar Daniel Hutahaean menuturkan, pada Senin, 30 Maret 2021 pada pukul 08.00 WIB telah terjadi penggusuran paksa terhadap warga di RT 001 RW 001 Kelurahan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Ratusan pasukan Satpol PP dibantu oleh pasukan TNI dan Polri tanpa memberikan Surat Perintah dalam bentuk apa pun seketika membongkar dan menghancurkan rumah bangunan warga.

Ratusan Aparat yang terlihat di lokasi secara bersama sama merangsek rumah dan  menyerang warga dan Tim Advokasi yang berupaya untuk mencegah terjadinya tindakan penggusuran paksa.

“Hingga menyebabkan 1 orang warga, 2 orang mahasiswa dan 1 orang Pengacara PBHI mengalami pemukulan. Pasca kejadian tersebut, seluruh korban telah memasukkan laporannya kepada Polda setempat,” tutur Sabar Daniel Hutahaean, dalam keterangan persnya, Kamis (01/04/2021).

Pada hari yang sama, lanjutnya, warga dan Tim Advokasi juga telah menyambangi Kantor Komnas HAM untuk melakukan pengaduan. Pengaduan diterima namun tidak satu pun komisioner yang mau bersedia menemui dan mendengarkan langsung keluhan warga.

“Warga bersama Tim Advokasi PBHI Jakarta, serta mahasiswa berencana akan menduduki Gedung Balaikota guna menuntut keadilan atas kejadian penggusuran paksa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.

Sabar Hutahaen menduga, langkah Pemprov DKI Jakarta yang ingin menggusur pemukiman warga tersebut keliru.

“Patut dicurigai adanya kepentingan gelap terkait kasus penggusuran yang akan dilakukan oleh pemerintah setempat di menteng dalam ini,” kata dia.

See also  Kejari Jakpus Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pembobolan Bank BRI Cabang Tanah Abang

Kejadian penggusuran paksa itu menunjukkan daftar panjang kasus penggusuran secara sewenang-wenang yang terus terjadi kepada masyarakat sipil.

Oleh karena itu, PBHI Jakarta menuntut Presiden cq Gubernur Provinsi DKI Jakarta cq Walikota Jakarta Selatan untuk menghentikan  segala bentuk penggusuran paksa yang melanggar HAM.

“Dan segera memberikan solusi terhadap permasalahan ini dengan menjamin perlindungan dan pemenuhan atau to protect and to fullfill hak atas tempat tinggal bagi warga korban penggusuran paksa Menteng Dalam,” lanjut Sabar Daniel Hutahaean.

PBHI Jakarta juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polres Jakarta Selatan cq Polsek Menteng untuk melakukan penegakan hukum dengan mengusut tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh Satpol PP dan menindak seluruh anggota POLRI yang terlibat dalam upaya penggusuran paksa ini.

“Mendesak Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman RI dan seluruh Lembaga terkait  untuk segera turun ke lapangan dan mengupayakan  untuk mencegah terjadinya impunitas atas kejadian berulang yang serupa terhadap masyarakat sipil,” tandas Sabar Daniel Hutahaean.

Sebelumnya, Warga Menteng Dalam sudah menduduki tanah dan bangunan yang mereka tinggali selama ini sejak 1937, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Warga memiliki surat jual beli (SPJB) dan juga rutin membayarkan PBB.

Menurut salah seorang warga bernama Husein, alasan Pemprov DKI Jakarta menggusur paksa rumah warga sangat tak masuk akal yakni lantaran adanya banjir.

“Padahal, tak pernah tergenang atau pun banjir kala hujan mengguyur Ibu Kota dalam intensitas ringan maupun berat,” ujar Husein.

Selain itu, lanjutnya, keinginan Pemprov DKI ingin menggusur rumah warga konyol, sebab, pihak BPN tak dilibatkan untuk melakukan pengukuran. “Tidak pernah ada pengukuran batas yang akan digusur oleh Pemerintah setempat,” ucap Husein. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *