Polisi Sultra Bekingi Terpidana Penipuan Izin Tambang

Konawe, suarapika.id – Sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra ikut langsung hearing masalah sengketa lahan pertambangan di PT Adi Kartiko Mandiri dan Adi Kartika Pratama di Konawe Utara.

Koordinator Konsorsium Mahasiswa Pembela Sultra, Iksal Hata menyampaikan, pihaknya menyikapi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 378K/Pid/2021. Yang menyatakan, Pemilik PT AKP telah bersalah melakukan tindak pidana penipuan, karena telah mengambil dan mengalihkan lahan tambang beserta segala perizinan milik PT AKM (yang dulunya adalah PT AK) ke PT AKP, dengan cara menipu. Dan oleh karena itu, Pemilik PT AKP dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara.

Dia menegaskan, maka jelaslah bahwa aktivitas pertambangan PT AKP berada di atas lahan tambang PT AKM. Karena didasarkan atas hasil kejahatan Penipuan yang dilakukan oleh Pemilik PT AKP sebagai mana putusan MA Nomor 378K/Pid/2021.

Iksal melanjutkan, pihaknya juga menemukan sejumlah fakta, bahwa PT AKP beserta Pemiliknya merasa kebal hukum dan merasa berkuasa atas hukum. Sekali pun Pemilik PT AKP telah divonis bersalah sebagai Penipu dengan hukuman penjara 1 tahun berdasarkan Putusan MA. 

“Karena mengambil dan mengalihkan lahan tambang  beserta segala perizinannya, masih bebas berkeliaran dan masih berbuat kejahatan berulang kepada PT AKM. Yang mana PT AKM adalah sebagai pemilik yang sah, dan putra asli Sulawesi Tenggara,” tutur Iksal Hata, Selasa (24/08/2021). 

Anehnya, lanjut dia, pihak Polda Sultra malah terus membekingi pelaku pidana penipuan itu, dan mem-back up terpidana terus melakukan aktivitas ilegal mengeruk tambang di lahan yang bukan miliknya itu.

“Dengan terus secara bebas dan bahkan dilindungi oleh Polda Sultra untuk beraktivitas secara ilegal  di lahan milik PT AKM,” sebutnya.

Selanjutnya, berdasarkan hukum, dengan merujuk pada Putusan MA Nomor 378K/Pid/2021, dan dengan dikeluarkannya SP3 oleh Polda Sultra yang menyatakan tindakan penghentian aktivitas penambangan PT AKP di atas lahan milik PT AKM oleh Komisaris PT AKM bukanlah tindak pidana pertambangan. 

See also  Pemprov Papua Siapkan Dapur Umum untuk Pengungsi Gempa

Maka semakin jelas bahwa aktivitas pertambangan PT AKP bersama rekan kerja mereka yang antara lainnya PT ASKON di lahan tambang milik PT AKM adalah aktivitas penambangan ilegal.

Oleh karena itu, mereka meminta agar Polda Sultra bersikap netral, tidak berat sebelah, dan jangan terkesan melindungi pelaku kejahatan untuk terus melakukan kejahatannya yang berulang kepada korban. 

“Untuk itu, Polda harus bersikap Presisi yang artinya, Prediktif, Responsibilitas, transparansi berkeadilan. Maka Sudah seharusnya Polda Sultra tidak menempatkan personilnya di lahan milik  PT AKM, yang dengan sengaja berargumentasi demi melindungi para pekerja PT AKP di lahan itu,” jelasnya.

Sama saja, kata dia, polisi membiarkan dan mem-bekingi penjahat merampas lahan milik orang lain yang sah. Dan malah polisi melindungi penjahat beroperasi di lahan yang bukan miliknya.

Dia juga mendorong Lembaga Peradilan  di Sultra, meminta kepada PN Kendari untuk segera memerintahkan Jaksa untuk mengeksekusi pelaku kejahatan atau terpidana. Yakni menangkap dan memasukkan Ivy Djaya Susantyo ke penjara, sesuai Putusan MA Nomor 378K/Pid/2021.

Menanggapi itu, Anggota III DPRD Sultra, Sudirman berjanji akan membantu penyelesaian persoalan ini.

DPRD Sultra juga akan segera berkunjung ke lokasi tambang, pada Kamis 26 Agustus 2021, dan selanjutnya akan hearing bersama pemilik tambang, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait.

Sementara itu, Dirut PT Adi Kartiko Mandiri (PT AKM), Simon Takaedengan mengapresiasi langkah yang akan dilakukan DPRD Sultra itu. “Harapan kami, DPRD Sultra bisa membantu membuat persoalan ini terang benderang,” ujar Simon.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *