PGLII Sesalkan Rumah Ibadah Ahmadiyah di Sintang Dibakar dan Aparat Tidak Bertindak

Jakarta, suarapika.id – Tempat ibadah Jemaat Ahmadiyah di Sintang Kalimantan Barat, kemarin dirusak oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan aliansi umat islam. Berawal dari adanya penutupan paksa oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. Salah satu alasan Pemkab Sintang menutup paksa masjid Ahmadiyah itu disebutkan karena tidak memiliki izin resmi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

Ketua Umum Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Pdt. Dr. Ronny Mandang, M.Th. melalui rilisnya, sesalkan rumah ibadah Ahmadiyah di Sintang dibakar justru aparat Kepolisian tidak bertindak.

Peristiwa perusakan dan pembakaran rumah ibadah atau masjid Ahmadiyah, (03/09) di Sintang, Kalimantan Barat dirusak oleh sekelompok umat yang menyebut diri sebagai umat Islam. Hal yang menyedihkan saat peristiwa terjadi hadir aparat yang tidak melakukan tindakan apapun.

Ketua Umum PGLII Pdt Dr Ronny Mandang

Aparat kepolisian merupakan representasi dari kehadiran pemerintah malah bungkan saat rumah ibadah dirusak massa. Dalam rilisnya disebutkan, mengapa bangsa ini terus dihantui dengan sentimen beragama kepada kelompok minoritas yang secara hukum dan UUD 1945 dijamin oleh negara?

Presiden Joko Widodo sangat perlu dan telah mendesak, mengakhiri beragam kekerasan suatu kelompok agama yang merasa memiliki supremasi lebih suci dan benar terhadap kelompok-kelompok agama minoritas, meskipun di Indonesia dan dihadapan hukum setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama, maka tidak dikenal mayoritas atau minoritas.

Sudah waktu pemerintah atau Presiden mengeluarkan peraturan atau undang-undang, bahwa barangsiapa yang membubarkan umat yang sedang beribadah, atau merusak suatu rumah ibadah yang dihormati oleh pemeluk agama tertentu, atau hadir aparat keamanan tetapi tidak melakukan tindakan pengamanan perlu ditindak dengan tegas sesuai hukum. Sebab di bangsa ini, bicara tentang kebenaran keyakinan agama bisa saja dijerat dengan undang-undang penodaan agama dan masuk sel, apalagi dengan terang-terangan dan sengaja merusak suatu rumah ibadah.

See also  Karang Taruna Muara Gembong dan Kreasi Mangrove Jadi Makanan

Hal senada juga disampaikan oleh Jaringan Gusdurian yang menekankan kepada Bupati Sintang untuk wajib menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi dan menghormati hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi setiap warga negara. [Razman]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *