Peradi Pergerakan Desak Kapolri Listyo Sigit Copot Kapolres Purworejo

Bogor, suarapika.id – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (DPP PERADI Pergerakan) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menindak aparatnya dengan mencopot Kepala Kepolisian Resort Purworejo (Kapolres Purworejo), atas penangkapan sejumlah Advokat Publik yang menjalankan tugas advokasi di wilayah itu.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (DPP PERADI Pergerakan), Sugeng Teguh Santoso yang menyatakan keberatan terhadap penangkapan Advokat LBH Yogyakarta oleh Polres Purworejo.

Sugeng Teguh Santoso menuturkan, pada tanggal 26 April 2021 pukul 18:30 WIB, didapatkan fakta bahwa Polres Purworejo telah melakukan penangkapan terhadap advokat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBH Yogyakarta) yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam mendampingi warga yang melakukan penolakan proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo pada hari Jumat, tanggal 23 April 2021.

“Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot Kepala Kepolisian Resor Purworejo, AKBP Rizal Marito. Kami menduga Kapolres menggunakan tindakan kekerasan terhadap 11 warga dan advokat Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta yang mendampingi penolak proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo pada Jumat, 23 April 2021,” ungkap Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Minggu (02/05/2021).

Atas peristiwa itu, lanjut mantan Sekjen DPN Peradi ini,  DPP Peradi Pergerakan keberatan terhadap proses penangkapan advokat LBH Yogyakarta oleh Polres Purworejo.

“Para advokat itu ditangkapi saat menjalankan tugas profesinya,” imbuhnya.

Sugeng Teguh Santoso melanjutkan, merujuk pada berita yang disiarkan media online Tempo.co dengan judul “YLBHI Catat 7 orang advokat public ditangkap periode Januari April 2021”, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat, ada tujuh orang advokat publik yang ditangkap ketika menangani kasus selama periode Januari hingga April 2021.

Direktur YLBHI, Asfinawati merinci, advokat publik yang ditangkapi selama periode itu yakni tiga orang LBH Jakarta, satu orang paralegal, dua orang LBH Yogyakarta, dan satu orang LBH Semarang.

See also  Menteri Pertanian Apresiasi Langkah Cepat Boyolali Atasi Kasus PMK

Peristiwa penangkapan terbaru adalah advokat LBH Yogyakarta ditangkap oleh Kepolisian Resor Purworejo saat mendampingi warga penolak proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo. Para advokat itu ditangkap lantaran tak menggunakan seragam sebagai advokat.

Asfinawati menjelaskan sesuai Undang-Undang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum tidak bisa dituntut secara perdata dan pidana saat mendampingi kliennya, baik di pengadilan maupun luar pengadilan. Polisi tidak bisa sewenang-wenang menangkap tanpa berkomunikasi dengan lembaga yang menaungi dua advokat tersebut.

Saat menggelar jumpa pers secara daring pada Sabtu, 24 April 2021, Asfinawati menyebut, Kapolres Purworejo pantas dicopot karena tidak memahami kerja advokat yang dilindungi Undang-Undang.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli juga menyatakan keberatannya atas penangkapan dua advokat lembaganya oleh polisi. Dia mengatakan, dua anggotanya bahkan mengalami kekerasan saat mendampingi warga Desa Wadas yang memblokade jalan menuju lahan-lahan yang hendak diukur dan diberi tanda untuk penambangan batu andesit pembangunan Bendungan Bener.

Sugeng menambahkan, dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai Advokat yang merupakan profesi yang mulia mendapat perlindungan dan berpedoman pada Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), dan kode etik profesi Advokat.

“Advokat juga merupakan salah satu penegak hukum yang memiliki posisi setara dengan institusi penegak hukum lainnya, termasuk di dalamnya institusi Kepolisian,” lanjutnya.

Sugeng menerangkan, pentingnya perlindungan hukum terhadap advokat dalam menjalankan profesinya telah ada, bahkan sebelum berlakunya UU Advokat.

Hal ini dibuktikan, dengan adanya Yurisprudensi MA No. 129 K/Kr/1970, dalam kasus Advokat Yap Thiam Hien, yang pada intinya menyatakan bahwa advokat dilindungi secara hukum dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik.

Sugeng menegaskan, tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian (in casu Polres Purworejo) yang menangkap dan menagan para Advokat LBH Yogyakarta adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 UU Advokat. 

See also  Diresmikan Jokowi, Jalan Tol Kayu Agung Tingkatkan Efisiensi Distribusi Logistik di Sumsel

Yang menyatakan, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, di dalam maupun di luar pengadilan.

Lagi pula, jelas Sugeng Teguh Santoso, Perlindungan terhadap Advokat dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013. Yang menyatakan, dalam upayanya membela kepentingan klien dengan itikad baik di dalam maupun di luar pengadilan, maka advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

“Hal ini dimaksudkan agar Advokat dapat tetap mandiri menjalankan profesinya untuk membela kepentingan kliennya tanpa intervensi dari pihak mana pun, demi supremasi hukum dan hak asasi manusia,” jelasnya.

Oleh karena itu, para Advokat LBH Yogyakarta yang melakukan upaya membela kepentingan kliennya memiliki hak imunitas sebagai Advokat dan tidak dapat dilakukan penangkapan terhadap seorang Advokat yang menjalankan tugasnya.

Hak Imunitas Advokat diatur dalam Pasal 15 UU Advokat yaitu Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Sugeng menegaskan, selain pelanggaran yang dilakukan terhadap UU Advokat oleh Polres Purworejo, penangkapan tersebut juga melanggar hak konstitusional sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 28 G ayat 1 UUD 1945. 

Di mana sebagai penegak hukum yang membela kepentingan klien dan sebagai manusia, memerlukan perlindungan pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Dan perlindungan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.

Merujuk pada ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 mengatur bahwa pemberi bantuan hukum mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum.

“Sehingga Advokat LBH Yogyakarta pada dasarnya mendapatkan hak untuk dilindungi secara hukum pada saat memberikan bantuan hukum,” ujar Sugeng.

See also  Temui Kapolri, Gus Menteri Ajak Polri Kawal Dana Desa

Pemberian bantuan hukum struktural adalah juga termasuk melakukan pengorganisiran masyarakat oleh advokat dan terjun langsung dan berada di tengah masyarakat. 

“Sehingga keberadaan advokat dalam bantuan hukum struktural adalah bagian dari profesi karenanya tidak dapat dinilai cara berpakaian dikaitkan dengan profesi,” jelasnya.

Sugeng juga menjelaskan, pihak Kepolisian (in casu Polres Purworejo) juga telah mengesampingkan ketentuan-ketentuan internasional terkait dengan perlindungan hukum terhadap Advokat.

Sebagaimana dimaksud di dalam pasal 8 International Bars Association Standards For The Independence of The Legal Profession, dan juga Basic Principles Role of Lawyers sebagaimana yang diadopsi oleh Kongres Kedelapan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengenai Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan Terhadap Pelaku Kejahatan di Havana, Kuba, pada tahun 1990. 

Yang pada pokoknya menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut hukum, bukan hanya secara pidana dan perdata, tetapi juga administratif, ekonomi, maupun sanksi atau intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan memberi nasehat kepada kliennya secara sah.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Sugeng Teguh Santoso melalui DPP Peradi Pergerakan menyatakan keberatan terhadap penangkapan Advokat LBH Yogyakarta pada saat menjalankan tugas profesinya oleh Polres Purworejo.

“Yang bertentangan ketentuan dalam konstitusi, ketentuan hukum internasional dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kami meminta agar segera dilepaskan dan dibebaskan tanpa syarat. Dan meminta agar Kapolres Purworejo dikenakan tindakan dan dicopot dari jabatannya,” tandas Sugeng Teguh Santoso. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *