Pemprov DKI Jakarta Gencar Memerangi Penggunaan Wadah Berbahan Plastik

Jakarta, suarapika.id – Sampah plastik yang menumpuk di tempat pembuangan sampah tentunya membuat polusi udara. Namun, saat bahan kimianya meresap ke tanah dan berinteraksi dengan air, kualitas air akan ikut tercemar. Tanah akan terkontaminasi bahan kimia sehingga air tanah juga rentan mengandung racun berbahaya.

Menukil laman suara.com, DKI Jakarta jadi wilayah dengan tingkat pengumpul sampah plastik terbanyak di Pulau Jawa bagian barat. Lewat survei yang dilakukan Sustainable Waste Indonesia, pengumpulan sampah platik di ibukota mencapai 20,57 persen.

“Di Jawa bagian barat paling tinggi itu DKI. Jadi tingkat pengumpulan plastiknya sudah yang paling tinggi sebesar 20,57 persen,” kata Direktur Sustainable Waste Indonesia Dini Trisyanti dalam webinar ‘Selamat Kolaborasi Menuju Kehidupan Lestari’, tahun 2020 lalu.

Sementara itu Anis Baswedan dalam Akun twitternya anis@ (5/5/2021) Rabu, menulis Pemprov DKI Jakarta telah melarang penggunaan kantong belanja berbahan plastik sejak 1 Juli 2020.

”Pemprov DKI Jakarta sudah melarang warga DKI Jakarta menggunakan Kantong berbahan plastik sejak 1 Juli 2020″ tulis orang nomor satu ini di DKI Jakarta.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta tersebut tertuang pada nomor 142 Tahun 2019 yang melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai itu hanya menyasar pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat, dan tidak mencakup kantong plastik yang digunakan untuk belanja barang dan makanan lewat aplikasi daring. [Chronosdaily]

See also  Tim Gabungan Pemprov Jateng Gerak Cepat Atasi Banjir Bandang di Pati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *