
Jakarta, emjiofficial.com – Partai PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur) menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengetok palu memenangkan gugatannya. Kemudian Partai Prima berlanjut melayangkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU Provinsi DKI Jakarta).
Keputusan Hakim menyatakan menerima seluruh gugatan Partai Prima. Dalam keputusan telah tertuang sempat ada penundaan pemilu dan kini telah ditetapkan PN Jakarta Pusat pada tanggal 8 Desember 2022 kemarin lewat putusan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam press conference dijelaskan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono mengatakan, kami terus maju memperjuangkan sekaligus ingin menggugat yang diindikasi sengketa pemilu mendatang sehingga berujung putusan PN Jakpus menunda pemilu 2024. “Kini kami ingin Partai Prima menggugat putusan KPU yang tak meloloskan ke Pemilu yang akan datang, oleh sebab itulah kami mohon doa dari saudara-saudara sekalian agar terwujud apa yang kita inginkan” kata Agus Jabo Priyono kepada media yang hadir, Jumat Siang (03/03).
Diungkapkan lagi , ”Saat inilah kita ajukan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat, tujuannya bukan saja sengketa pemilu mendatang melainkan kita anggap ini persoalan salah paham. Makanya kita mengerti juga mekanisme pengadilan negeri yang tidak memiliki keputusan maupun wewenang mengadili sengketa pemilu,” ujar Agus Jabo dengan tegas.
Ditambahkan lagi, ”tujuan kita yaitu berharap ingin ajukan PMH yang dilakukan oleh penyelenggara KPU yang menghambat penyelenggara pemilu mendatang. Tentunya kami sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, yang kini kita mendirikan partai Prima yang merupakan partai politik ingin melakukan upaya hukum sesuai UUbyang berlaku di negeri ini. Dan kita telah melakukan upaya hukum dan melakukan langkah ke Bawaslu dan juga ke PTUN ” paparnya. [Jojoe Sigar]