
Labuhanbatu, suarapika.id – Sudah Dia Yang Nipu Warga Hingga Rp 750 Juta, Oknum Polisi Polres Labuhanbatu Malah Laporkan Korbannya, Poldasu Akan Sikat Oknum Polisi Seperti Bripka GS
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta segera menindak tegas oknum Polisi dari Polres Labuhanbatu, karena telah dengan sengaja melakukan serangkaian dugaan penipuan terhadap warga.
Bukan hanya melakukan dugaan penipuan, oknum Polisi berpangkat Bripka dengan inisial GS itu malah mengancam melaporkan korban.
Kuasa Hukum Erna Boru Sinabang, Sandi Ebeneser Situngkir dan kawan-kawannya telah menghadap Propam Poldasu, untuk melaporkan perbuatan dan perangai Oknum Bripka GS yang sudah melampaui batas-batas keadaban dan keadilan hukum itu.
Erna Boru Sinabang adalah korban penipuan yang dilakukan oleh Bripka GS. Sekitar Rp 750 juta uang korban lenyap dimakan Bripka GS, tanpa berniat baik untuk mengembalikannya.
“Kami sudah ke Propam Poldasu. Menyampaikan kepada Bapak Kombes Pol Donald Simanjuntak mengenai persoalan dugaan penipuan yang dilakukan oknum Bripka GS itu,” ungkap Sandi Ebeneser Situngkir, di Jakarta, Selasa (09/03/2021).
Laporan mereka telah diterima Propam Poldasu pada 3 Maret 2021 lalu. Sandi Ebeneser Situngkir menuturkan, pada awalnya Erna Boru Sinabang, melaporkan Bripka GS dan isterinya HS ke Polres Labuhan Batu.
Laporan termaktub dalam Laporan Polisi No :LP/463/VIII/2019/
“Akan tetapi, Laporan Polisi tersebut tidak berjalan, bahkan dihentikan penyidikannya oleh Polres Labuhan Batu,” tutur Sandi Ebeneser Situngkir.
Terhadap Penghentian Laporan Polisi tersebut, Erna Boru Sinabang kemudian membuat Pengaduan kepada Pengawasan Penyidik (Wassidik) Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Selanjutnya, korban Erna Boru Sinabang juga membuat Pengaduan Masyarakat kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, melalui Surat tanggal 20 September 2020.
“Yang sekarang ini masih berproses oleh Akreditor Propam Polda Sumut Bapak Iptu. Ade Herawati, dan Bapak Edwin Manurung,” tutur Sandi.
Bahwa terkait dengan Pengaduan ini, sebagaimana dimaksudkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/464/IV/2020/SPKT RES-LB, 7-4-2020 dengan Pelapor Erna Boru Sinabang dan Terlapor Bripka GS, juga tindak pidana Penipuan Pasal 378 KUHP dengan cara Bripka GS meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Erna Boru Sinabang, dengan jaminan surat tanah.
Jaminan Surat Tanah yang diberikan Bripka GS adalah, Surat Keterangan Ganti Rugi atas nama Wagiman sebagai Penjual kepada Bripka GS seluas 50.455 M2. Yang terletak di Dusun Wonorejo 33, Desa Sungai Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, yang ditandatangani Kepala Desa Sungai Sentang,Waluyo.
Kemudian, Surat Ganti Rugi dari Ramses Tamba sebagai Penjual kepada Bripka GS, tanggal 8 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Lurah Bakaran Batu, Ngadiono, seluas 463 M2 dan terletak di Jalan Manunggal Purwodadi B, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kota Rantauprapat Labuhan Batu.
Sandi melanjutkan, pada saat menerima uang dari Erna Boru Sinabang, Bripka GS bersama isterinya membuat dan menandatangani kwintansi.
Kwitansi yang dibuat itu yakni, tertanggal 12 Maret 2019, yang ditandatangani oleh Bripka GS bersama isterinya HS, sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, kwintansi
Dan ketiga, kwitansi tertanggal 8 September 2019, yang ditandatangani oleh ditandatangani oleh Bripka GS bersama isterinya HS, sebesar Rp 180 juta.
Ternyata, ungkap Sandi Ebeneser Situngkir, Sura
Bahkan, kedua Kepala Desa yang nama dan tanda tangan mereka tertera di surat-surat itu mengaku tidak pernah melakukan transaksi atau jual beli kepada Bripka GS. Kedua Kepala Desa itu pun sudah melaporkan Bripka GS, atas dugaan pemalsuan dan pencatutan nama mereka. Laporan mereka ini juga belum ditindaklanjuti oleh Polres Labuhanbatu.
Anehnya, lanjut Sandi Ebeneser Situngkir, Bripka GS malah melaporkan Erna Boru Sinabang. Karena Erna Boru Sinabang telah melaporkan Bripka GS, dengan tindak pidana pemalsuan Pasal 263 KUHP, sebagaimana dimaksudkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/571/IV/2020/SPKT-RES-LB, tanggal 30 April 2020.
“Maka berdasarkan yang kami sampaikan, bagaimana seorang Bripka GS dapat melakukan segalanya. Untuk itu mohon Bapak Kombes.Pol Donald Simanj
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Poldasu, Kombes Pol Donald Simanjuntak, mengaku telah menerima laporan itu. Pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap berkas dan kasus ini. “Kami cek dulu, dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Kombes Pol Donald Simanjuntak. [Jon]