Komite Anti Korupsi Indonesia Somasi Jaksa Agung, Desak Tangkap Suzanna Tanojo

Jakarta, suarapika.id – Advokat dari Komite Anti Korupsi Indonesia, Adi Partogi Simbolon melayangkan Surat Somasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Somasinya berisi protes dan desakan agar segera menangkap buronan bernama Suzanna Tanojo, serta mendesak pengadilan terhadap Mukmin Ali Gunawan, yang saat ini masih memiliki kasus dugaan suap kepada Pejabat Pajak yang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya benar, kami melayangkan somasi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia,” ujar Adi Partogi Simbolon, Minggu (14/03/2021).

Dalam siaran pers tertanggal 12 Maret 2021 itu Adi Partogi Simbolon menjelaskan, pihaknya mencermati ketidakterbukaan dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum) selaku Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang Penuntutan. Kejaksaan, lanjutnya, yang juga memiliki kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang,  saat ini tengah mendalami adanya perkara penjualan hak tagih utang atau cessie Bank BTN oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Bahwa kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang atau Cessie PT Adyesta Ciptatama (PT AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) diduga disuruh dilakukan oleh Mukmin Ali Gunawan sebagai Tergugat,” jelas Adi Partogi.

Surat Somasi itu juga berisikan desakan kepada Jaksa untuk memeriksa Mukmin Ali Gunawan sebagai saksi. Yang diduga menjadi otak dalam kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang atau cessie PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada BPPN kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC). “Kejagung telah melakukan berbagai upaya hingga pencarian dan bahkan pencekalan Mukmin Ali Gunawan dengan status pencekalannya ke luar negeri,” lanjutnya.

Adapun status pencekalan Mukmin Ali Gunawan (Tergugat) pertama kali pada Februari 2016. Kemudian, cekal kedua dilakukan hingga Maret 2017. Dikarenakan ketentuan peraturan perundangan-undangan sesuai UU Keimigrasian, cekal hanya berlangsung untuk satu tahun. Adi Partogi menyampaikan, diduga terjadi perbuatan melalaikan tugas atau perbuatan melawan hukum serta ketidakseriusan Kejagung dalam melakukan pemeriksaan terhadap Mukmin Ali Gunawan.

See also  Bobby Nasution Serahkan Bantuan pada Wartawan dan Pekerja Pariwisata

Padahal, tiga tersangka lain yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Tumenggung, mantan Analis Kredit BPPN Haryanto Tanudjaja dan dua orang Pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzanna Tanojo dan Rita Rosela, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Victoria atau kasus penjualan cessie PT Adyesta Ciptatama (AC) itu.

Kasus ini berawal saat PT Adyasta Ciptama (AC) mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat, ke salah satu bank Pemerintah. Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk Program Penyehatan BPPN, sehingga asetnya yang terkait kredit macet dilelang. Termasuk PT AC yang dibeli PT VS Indonesia senilai Rp26 miliar. “Namun, ketika PT AC akan membeli kembali, PT VS Indonesia menetapkan harga senilai Rp 2,1 triliun. Akhirnya, PT AC melaporkan dugaan permainan dalam transaksi ini ke Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Dia melanjutkan, dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), telah menghitung kerugian Negara. Dengan melakukan audit untuk mendapatkan nominal fix kerugian Negara. Ternyata, ada kendala yang dihadapi BPK, karena tiga tersangka secara in absentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa, sampai kini mereka belum ditentukan dalam kasus cessie ini terlihat jelas ada pidana korupsinya. “Kasus ini mencuat setelah adanya penurunan nilai penjualan aset dari Rp 69 miliar menjadi Rp 26 miliar. Nilai Rp 69 miliar diperoleh saat lelang aset di BPPN dan dimenangkan taipan Prajogo Pangestu,” lanjut Adi Partogi.

Selain ketidakseriusan Kejagung menangkap buronan Suzana Tanojo, dia juga menyebut, Jaksa tidak serius memeriksa Mukmin Ali Gunawan. Pada kenyataannya hingga saat ini, sudah hampir 5 tahun Kejaksaan Agung tidak bisa membawa kasus ini ke Pengadilan. Hingga Kejaksaan Agung akan melakukan sidang in absentia terhadap para tersangka tersebut. “Tindakan Mukmin Ali yang seolah kebal hukum sangat menyakiti hati kami. yang saat ini juga  dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK, di dalamnya menetapkan dua pejabat Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap. Surat itu juga menyebut pihak konsultan pajak dari 3 korporasi sebagai penyuap, salah satunya PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin Bank),” bebernya.

See also  5,3 Juta Nasabah Asuransi Jiwasraya Menolak Restrukturisasi

Oleh karena itu, Adi Partogi mengajukan somasi, agar Kejaksaan menangkap Suzana Tanojo yang sudah lama menjadi buron. Yang mana menurut informasi Suzana Tanoyo berada di Indonesia. “Dan  selama 7 hari dan selanjutnya, apabila somasi tidak ditanggapi maka kami akan melakukan gugatan serta mendesak Komisi pemberantasan Korupsi untuk mengambil alih kasus ini,” tandas Adi Partogi. Atas Surat Somasi ini, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin mempersilakan saja. “Itu kasus lama. Ya, silakan saja (mensomasi), itu hak mereka,” ujar Burhanuddin. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *