
Paser, suarapika – Beredarnya cuplikan video Edy Mulyadi yang diduga menyinggung perasaan warga Kaltim terkhusus di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) mendapat tanggapan dari Sultan Kesultanan Paser YM. Aji Muhammad Jarnawi, demikian menukil laman KoranKaltim.com.
Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap ucapan Edy Mulyadi yang dianggap menciderai perasaan warga dan etnis di Kalimantan, terkhusus Suku Paser.
“Kami sangat kecewa dengan adanya ungkapan Edy Mulyadi yang berkaitan dengn IKN karena kami ketahui di wilayah IKN tidak ada tempat yang namanya tempat Jin buang anak, lahir Kuntilanak dan Genderuwo,” ucap Ym Aji Muhammad Jarnawi, Minggu (23/1/2021).
Masih menurut KoranKaltim.com, Ia meminta agar Edy Mulyadi segera menarik ucapannya tersebut dan meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan.
“Kami harap bisa segera menyampaikan permohonan maaf terkhusus kepada masyarakat Kalimantan. Kalau masalah hukum kami serahkan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Sultan juga menyampaikan warga Kalimantan masih menjunjung tinggi adat, budaya dan estetika ketimuran. Sementara itu ucapan Edy Mulyadi dianggap tidak menghargai adat ketimuran di warga Kalimantan.
“Kalimantan masih menjunjung tinggi adat budaya, untuk itu kami tentu akan melakukan denda adat kepada Edy Mulyadi. Semua aturan denda adat sudah tertuang didalam kitab kesultanan Paser,” pungkasnya.
Secara terpisah melalui video yang beredar Aji Muhammad Jarnawi sangat menyayangkan dan mengecam keras apa yang telah diucapkan oleh EM. Ucapan lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin buang anak, Kalimantan merupakan pasar genderuwo dan penduduk kalimantan umumnya dan khususnya masyarakat paser adalah keturunan jin dan genderuwo
“Sesuai tradisi harus diberikan sangsi adat akibat dari pernyataannya itu, agak ke depan utk siapapun dengan tidak sembarangan membuat pernyataaan yang sensitif dan rasis terhadap suku manapun yang dapat meresahkan masyarakat”
Aji Muhammad Jarnawi menegaskan bahwa EM harus meminta maaf kepada masyarakat Paser khususnya dan masyarakat Kalimantan umumnya melalui media cetak dan elektronik atas pernyataannya itu.