
Jakarta, suarapika.id – Vonis mati Ferdy Sambo sebagai terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjadi sorotan banyak pihak, pro dan kontra menyikapi vonis mati tersebut. Pada kasus yang sudah berjalan selama berbulan-bulan ini Ferdy Sambo terbukti bersalah dan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J hingga akhirnya majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sepakat memutuskan vonis mati bagi mantan kadiv propam tersebut.
Advokat Senior Jhon S.E Panggabean, S.H.,M.H. tinggal di Jakarta, ketika diminta respon terkait vonis terhadap Ferdy Sambo menyebutkan, karena Negara kita adalah negara Hukum, maka semua pihak harus taat kepada Hukum yang berlaku.”
Dalam Firman Tuhan menyatakan “Tunduklah kepada hukum dan pemerintahan”. Menurut Jhon S.E. Panggabean, adapun salah satu produk hukum dalam penegakan hukum adalah putusan hakim. “Oleh karenanya semua pihak harus menghormati putusan hakim termasuk putusan hakim dalam perkara Sambo dan lainnya.”
Pro dan kontra di tengah masyarakat adalah hal yang biasa, tetapi ketika itu sudah menjadi keputusan hakim semua pihak harus menghormatinya. “Apapun putusan (vonis) hakim, kita harus menghormatinya. Bagi yang tidak puas atau tidak setuju atas putusan hakim yang menghukum Terdakwa, maka pihak Terdakwa diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi bahkan Peninjauan Kembali. Begitu juga sebaliknya apabila putusan hakim membebaskan Terdakwa (vrijspraak) atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag), maka Jaksa Penuntut Umum diberi hak untuk mengajukan upaya hukum Kasasi.”
Oleh karena itu, lanjut Jhon S.E. Panggabean, para pihak Terdakwa atau Penasihat hukumnya ataupun Jaksa Penuntut Umum serta para pihak bahkan yang mengaku sebagai Ahli hukum sebaiknya tidak perlu membuat statement di media yang bisa membuat polemik di masyarakat, “Sekalipun mengeluarkan pendapat adalah hak semua warga negara. Sekali lagi mari kita hargai putusan hakim, karena hal tersebut merupakan wujud Negara hukum.” Tegas Jhon S.E. Panggabean melalui pesan whatsapp kepada TerangIndonesia.
Menukil laman DetikNews, Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo sudah tepat. “Vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati,” lanjut Mahfud, “Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan,” ujarnya. “Hukuman itu dikurangi kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan nggak menurut temuan hakim di mahkamah sidang, jadi hukuman mati” sambung dia. [JerimiaVegas]