
Jakarta, suarapika.id – Kejaksaan Agung saat ini menjadi ujung tombak Pemerintah dalam menyukseskan program-program pembangunan strategis, baik berskala nasional maupun daerah.
Oleh karena itu, stake holders atau pemangku kepentingan di Kementeriaan/Lembaga, Badan Usaha Negara/Daerah (BUMN/BUMD) diharapkan berkoordinasi dan kerja sama sejak dini, guna menyukseskan jalannya program-program pembangunan strategis itu.
Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Sunarta SH MH, saat membuka acara Sosialisasi dan Fungsi Direktorat D (Bidang Pengamanan Pembangunan Strategis) pada JAM Intel Kejagung, di Hotel Kristal Cilandak, Jakarta, Jumat (09/04/2021).
Dalam sambutannya, Sunarta menegaskan, visi Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin periode tahun 2019-2024 adalah Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian
Visi tersebut diwujudkan menjadi sembilan misi, yaitu peningkatan kualitas manusia
Merujuk pada visi dan misi tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin melalui surat Nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan dilakukan, antara lain, melalui pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas tindak pidana
“Selain itu, penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah,” lanjut Sunarta.
Selanjutnya, kata Sunarta, dalam program prioritas Jaksa Agung itu disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.
“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana
Sunarta mengatakan, pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.
Ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraa
Pola kerja pengamanan pembangunan
Sunarta menyebut, Direktorat D pada JAM Intelijen Kejaksaan RI pada tahun 2021 ini telah melaksanakan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 5 kegiatan dengan pagu anggaran yang dikawal sejumlah Rp 120.429.584.919.000. “Sedangkan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dengan pagu anggaran yang dikawal sebesar Rp.6.460.039.753.400,” ucap Sunarta.
Dia mengungkapkan, kinerja Direktorat D ini telah mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari stakeholder, salah satunya dari PT Angkasa Pura I.
Penghargaan tersebut tentunya dapat menjadi pemicu semangat jajaran bidang Intelijen. Tidak hanya di Pusat namun di seluruh wilayah Indonesia. “Untuk terus meningkatkan etos kerja dan komitmen pelayanan prima dalam kegiatan pengamanan pembangunan proyek-proyek strategis di lingkungan Pemerintah maupun BUMN/BUMD, sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Sunarta, pelaksanaan pembangunan strategis merupakan salah satu upaya serius dan massif yang dilakukan Pemerintah dalam menghadirkan kemajuan, kesejahteraan dan keadilan sosial bagi Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, kata Sunarta lagi, pelaksanaannya harus dilakukan secara serius, transparan dan akuntabel. Terlebih dana pembangunan yang dipakai berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat atau hutang yang dilakukan oleh Negara. “Hal ini juga dapat meningkatkan citra dan nilai Pemerintah di mata masyarakat bahwa Pemerintah selalu bekerja bagi rakyat,” tegas Sunarta.
Pengamanan pembangunan strategis oleh Kejaksaan berupaya hadir dalam rangka sinergi dan membantu mencari solusi atas hambatan, mencegah korupsi, dan meningkatkan efisiensi dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kiranya kerja sama antara Kejaksaan dan kementerian serta BUMN ini dapat dilaksanakan secara optimal demi kepentingan Bangsa Indonesia.
Seperti pada pengamanan pembangunan strategis program-program padat karya dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Salah satunya yaitu program Restorasi Terumbu Karang Indonesia Coral Reef Garden (ICRG). Program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat. “Juga mendukung upaya pelestarian alam secara berkelanjutan. Sehingga dapat memulihkan ekosistem karang sekaligus menjadi sarana eko-eduwisata,” terang Sunarta.
Dia menegaskan, kunci keberhasilan kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini yaitu melalui identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stake holder atau pemilik pekerjaan, pelaksana, pengawas dan APIP.
Oleh karena itu, Sunarta mengajak para pemangku kepentingan di Kementerian dan BUMN untuk selalu berkoordinasi dan bekerja sama secara aktif sejak dini dengan jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan. Baik dengan Direktorat D pada JAM Intelijen maupun dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
“Sehingga kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyukseskan pembangunan strategis di Indonesia,” ajak Sunarta. [Jon]