
Jepara, suarapika.id – Sebanyak sembilan desa di Kabupaten Jepara, dicanangkan sebagai desa antinarkoba (Annaba). Yakni, Desa Dongos, Kedungmalang, Tegalsambi, Bandengan, Wonorejo, Bugo, Welahan, Kedungsari Mulyo, dan Teluk Wetan.
Bupati Jepara melalui Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto menyampaikan, desa antinarkoba merupakan program prioritas nasional, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk membuat kebijakan, dengan mengutamakan program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, serta peredaran gelap narkotika.
“Desa antinarkoba, akan menjadi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (PP4GN). Nantinya, semua komponen masyarakat dan pemerintah desa diharapkan ikut bergerak dan terlibat, dalam melakukan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” kata Dwi pada pencanangan tersebut di Pendapa Kartini, Senin (28/3/2022).
Disampaikan, sebelumnya sudah ada dua desa yang telah dicanangkan sebagai desa antinarkoba, yaitu Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan dan Desa Karangayar, Kecamatan Welahan.
Menurutnya, pencanangan sebagai desa antinarkoba di Jepara sangat penting. Sebab, di Jepara bisa menjadi jalur yang sangat rawan akan peredaran gelap narkoba, sehingga dikhawatirkan dapat menjadikan desa sebagai potensi bisnis baru, bagi para bandar narkoba.
Ditambahkan, berdasarkan data dari Polres Jepara, kasus narkoba di Jepara terus meningkat. Tercatat, pada 2019 terdapat 36 kasus, sedangkan pada 2020 terdapat 47 kasus, dan pada 2021, terdapat penurunan, yaitu 43 kasus.
Oleh karena itu, lanjut Dwi, pihaknya mengajak semua elemen agar peduli terhadap penyebaran narkoba, yang dapat mengancam generasi bangsa.
“Masyarakat juga harus bahu membahu berpartisipasi, dalam menjaga lingkungan dan generasi bangsa dari narkoba,” tegasnya. [PemprovJateng]