
Jakarta, suarapika.id – Seratusan massa yang mengatasnamakan dirinya Komite Muda Nusantara (KMN) menggeruduk Kantor Pusat PT Astra Honda Motor, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (02/02/2021). Massa aksi berang dengan terjadinya praktik kartel Sepeda Motor dan monopoli pelumas dan oli kendaraan, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor.
Pengunjuk rasa meminta agar perusahaan besar ini, menghentikan praktik kartel dan monopoli itu. Serta meminta Pemerintah Indonesia segera menindak para pelaku kartel dan monopoli di Tanah Air. Koordinator Aksi Komite Muda Nusantara (KMN), Anes mengatakan, praktik pengaturan harga sepeda motor matic 110-125 cc itu telah melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Untuk pelanggaran seperti itu, lanjutnya, pelaku wajib dikenai denda Rp 22,5 miliar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan juga tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU) Nomor 5 Tahun 2011. “Kartel harga motor ini terjadi pada produk sepeda motor skuter matic 110-125 cc. Praktik kartel itu mengakibatkan harga jual ke konsumen melambung tinggi. Konsumen pun dirugikan,” ujarnya, dalam orasinya.
Persoalan ini, lanjutnya, sudah diputuskan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “KPPU sudah memutuskan, Honda Motor dan Yamaha Motor melanggar Undang-Undang Nomor 5, Pasal 5 tahun 1999 tentang penetapan harga,” ujarnya. Anes juga menegaskan, Keputusan KPPU tersebut sudah diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi PT Astra Honda Motor (AHM).
MA menguatkan vonis sebelumnya, yaitu Honda melakukan praktik kartel yang merugikan masyarakat. Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum wajib membayar denda Rp 22,5 miliar.
Pada aksi unjuk rasa di Astra Head Office ini, para pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan mereka.
Pertama, PT Astra Honda Motor (AHM) harus segera bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi kepada masyarakat Indonesia. “Khususnya monopoli pelumas oli dan permainan kartel harga yang mereka lakukan,” ujar Anes.
Kedua, mendesak penurunan harga sepeda motor yang diproduksi oleh PT Astra Honda Motor (AHM). “Jangan jadikan masyarakat sebagai korban atas persekongkolan PT Astra Honda Motor (AHM),” tandas Anes.
Ketiga, PT Astra Honda Motor (AHM) harus segera membayar denda sanksi kasus kartel motor AHM, dan harus segera mengembalikan uang konsumen segera.
Keempat, meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memeriksa President Director PT AHM, karena perusahaan yang dia pimpin terindikasi kuat melakukan persaingan usaha tidak sehat.
Kelima, mendesak agar segera menangkapi para mafia monopoli pelumas dan spare part yang berada di dalam PT Astra Honda Motor (AHM).
Terakhir, para pengunjuk rasa mengajak masyarakat untuk melawan mafia monopoli pelumas oli dan mafia kartel harga motor skuter 125 cc. Sebab, praktik itu menguras ekonomi rakyat Indonesia. “Jangan beri ruang kejayaan bagi para mafia monopoli pelumas oli dan kartel,” ujar Anes.
Para pengunjuk rasa meminta PT Astra Honda Motor (AHM) segera melaksanakan kewajibannya. Sebab, sampai hal itu dilakukan, para pengunjuk rasa mengancam akan terus menerus melakukan aksi unjuk rasa kepada PT Astra Honda Motor (AHM). “Kami akan melakukan aksi kembali minggu depan. Kami akan mengajak massa lebih banyak. Mahasiswa, driver ojek online, dan komponen masyarakat lain yang sudah menjadi korban monopoli pelumas oli dan kartel harga motor Honda. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujar Anes mengakhiri orasinya.
Di akhir orasi, aksi unjuk rasa damai ini sempat mendapat gesekan dari aparat kepolisian. Alasan aparat, massa aksi harus di-rapid test terlebih dahulu sebelum melakukan unjuk rasa.
Salah seorang orator aksi mempertanyakan aturan dari mana aksi harus di-rapid test terlebih dahulu? Tetapi pihak kepolisian tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut. Karena malas berdebat, dan menunggu lama, Tim Satgas Tugas Massa Aksi KMN mengakhiri aksinya di Astra Head Office. Aksi Mari Lawan Penjajahan Gaya Baru ini terkait kasus dugaan monopoli pelumas oli dan kartel harga motor yang dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM). “Kami akan tetap aksi lagi berikutnya,” tandas Anes. [Jon]