
Malang, suarapika.id – Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M berharap tidak ada lagi praktik Pungutan Liar (Pungli) di seluruh sektor pelayanan yang ada di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini disampaikan Bupati Malang dalam Sosialisasi Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Kabupaten Malang, yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (23/3) pagi.
Sementara itu hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi yang diikuti ini yakni Sekretaris Satgas Saber Pungli Kemenko Polhukam RI, Irjen. Pol. Dr. Agung Makbul, SH.MH. Dalam kegiatan ini, turut hadir diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kajari Kabupaten Malang, dan Wakapolres Malang.
Sedangkan, acara sosialisasi ini diikuti Wakil Bupati Malang secara daring dari ruang kerja, serta Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Malang secara langsung dari Pendopo Agung Malang. Kegiatan ini juga diikuti secara virtual atau daring oleh seluruh ASN di tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa se Kabupaten Malang.
”Sesuai dengan intruksi Presiden Joko Widodo untuk memperlancar pelayanan segala bidang, sudah tidak ada pungli lagi di Kabupaten Malang. Hal ini bagian dari penegakkan hukum karena Kabupaten Malang juga sudah ditetapkan oleh Kemenpan RI sebagai Kabupaten Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi, tahun Desember 2020 lalu.
Sejauh ini belum ditemukan karena juga belum ada yang ditangani secara hukum. Tetapi laporan dari para pengguna pelayanan publik masih ada keluhan sehingga ada tambahan-tambahan biaya, sebagian kita selesaikan secara administrasi. Pada akhirnya mereka sudah dapat terlayani,” jelas Bupati Malang seperti yang disampaikan di depan awak media saat diwawancarai usai kegiatan.
Beliau juga menjelaskan, bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya refresh bagi seluruh jajaran yang ada di Pemerintah Kabupaten Malang. Sosialisasi Saber Pungli ini diakuinya sudah lama tidak digelar dalam rangka memberikan pembekalan. ”Dan hari ini dilakukan kembali pembekalan itu, supaya nanti mereka sadar kembali bahwa pungli dilarang dan bagian dari korupsi.
Pengawasan juga tergantung aduan, selama aduan kita lanjuti oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Malang. Kalau tidak ada aduan jadi ya aman dan selesai,” tambahnya.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Malang menjelaskan, upaya pemberantasan korupsi menjadi salah satu aspek yang harus senantiasa mendapat perhatian serius, mengingat korupsi merupakan kejahatan yang berakibat secara signifikan terhadap segala aspek kehidupan, baik aspek sosial, politik hingga ekonomi.
Beberapa tindakan korupsi memang ada yang tidak memberi dampak kerugian keuangan bagi Negara. Namun tindakan Pungutan Liar atau Pungli, tetaplah dianggap sebagai salah satu jenis korupsi dan tindakan yang melawan hukum. Selain merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pungli juga dapat mengakibatkan tingginya biaya ekonomi bagi masyarakat, menghambat pembangunan, dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
”Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan upaya, antara lain melalui peningkatan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Selain itu kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Malang juga terus diperkuat, baik dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, maupun Kepolisian Resor Malang.
Dimana hal ini diharapkan dapat memberikan hasil akhir berupa perbaikan kinerja perangkat daerah, terutama dalam hal pemberantasan pungutan liar. Pemerintah Kabupaten Malang juga berkomitmen dalam pencegahan korupsi, dan peningkatan, sekaligus perbaikan kualitas pelayanan publik, melalui pelaksanaan reformasi birokrasi, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel serta berintegritas,” tegas Bupati Malang.