
Tobasa, suarapika.id – Pria yang pernah berseteru dengan seorang pengusaha tambang Galian C di Kabupaten Samosir, yakni dengan kakak kandung mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon, yaitu Jautir Simbolon ini, ditangkap Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung (Tim Tabur) bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), beserta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa).
Alasan Jaksa menangkap Sebastian Hutabarat adalah karena Sebastian Hutabarat dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan atas dugaan tindak pidana penistaan.
Sebastian Hutabarat yang sewaktu protes terhadap Galian C di Kabupaten Samosir, waktu itu dipukuli oleh preman-preman suruhan Jautir Simbolon itu, melaporkan peristiwa penganiayaan terhadap dirinya, namun malah laporan dari Jautir Simbolon yang direspon penyidik.
Sebastian Hutabarat diciduk Jaksa di Kota Balige, Kabupaten Toba, pada Selasa, 05 Januari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, Sebastian Hutabarat ditangkap pada pukul 09. 30 WIB dengan dibantu oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir (Kejari Tobasa).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, dasar penangkapan adalah berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-433 /L.2.33.3/Eoh.3/12/2020 tanggal 21 Desember 2020 guna melaksanakan putusan pengadilan Tinggi Medan Nomor: 167/Pid/2020/PT.MDN tanggal 08 April 2020 dengan amar putusan menyatakan terpidana Sebastian Hutabarat bersalah melakukan tindak pidana penistaan dengan pidana penjara selama 1 bulan.
“Terpidana secara patut telah dipanggil sebanyak 3 kali namun tidak memenuhi panggilan Jaksa eksekutor,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan persnya, di Kajaksaan Agung, Selasa, 05 Januari 2021.
Dia menerangkan, Sebastian Hutabarat sebagai Terpidana, selama ini melarikan diri dan berprofesi sebagai penjual Pizza Andaliman di Balige Kabupaten Toba Samosir.
“Lalu, ketika dilakukan penangkapan di Jalan Lintas Tarutung Balige, tidak ada perlawanan dan berlangsung kondusif. Selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilaksanakan eksekusi ke Lapas Kelas 3 Pangururan,” jelas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pengamanan terhadap buronan atas nama Sebastian Hutabarat itu, disebut sebagai keberhasilan Tim Tabur Kejaksaan yang kedua untuk tahun 2021.
Tim dipimpin oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan anggota tim terdiri Karya Graham Hutagaol (Kasi E), Herman Safrudianto (Kasi B) beserta Tim, Aben Situmorang (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, M Kenen Lubis (Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir), Gilbeth Sitindaon (Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tobasa).
Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, pihaknya meminta semua buron agar menyerahkan diri.
“Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tutup Leonard Eben Ezer Simanjuntak. [Jon]