Aksi Brutal Korps Bhayangkara kepada Mahasiswa Pengunjuk Rasa, Polri Melanggar UU

Tangerang, suarapika.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melanggar Undang-Undang dengan sengaja. Hal itu terlihat dari tindakan Polisi yang bertindak brutal kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan cara berunjuk rasa ada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-389 Kabupaten Tangerang, pada Rabu (13/10/2021).

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jakarta (FH UNIJA), Muammar Rafsanjanniwa mengutuk keras tindakan aparat Kepolisian yang secara brutal melukai, bahkan mengancam nyawa peserta aksi unjuk rasa itu. “Tindakan Polisi seperti itu telah melanggar Undang-Undang dan juga mengangkangi konstitusi Negara Republik Indonesia, yaitu Undang Undang Dasar 1945,” ujar Muammar Rafsanjanniwa, dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Menurut Muammar, tindakan kekerasan dan brutalisme yang dilakukan aparat Kepolisian bukan kali ini saja terjadi. Sudah sangat banyak peristiwa yang memperlihatkan aksi-aksi kekerasan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Polisi kepada masyarakat.

Tindakan brutal anggota Polri kepada mahasiswa yang menjadi peserta aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten itu pun sudah viral di media sosial. Terlihat, aksi seorang Polisi membanting dan menendang keras peserta unjuk rasa, secara sadis.

Polisi yang semestinya menjalankan pengaman aksi unjuk rasa dengan cara-cara yang humanis, dan harusnya sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP), kerap disalahgunakan oleh Polisi itu sendiri. Bahkan aksi-aksi brutal dan tidak beradab yang sering dilakukan Polisi. “Tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia, aksi brutal seperti itu menambah catatan buram Polisi. Tindakan represif aparat penegak hukum itu sendiri semakin membuat mahasiswa dan masyarakat tidak percaya kepada Polri,” jelas Muammar.

Secara etis dan normatif, lanjutnya, bagi anggota Polri, ada Peraturan Kepala Polri Nomor 14 Tahun 2011. Peraturan ini mengatur tentang Kode Etik Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Kemudian, lanjut Muammar, pasal 30 ayat 4 UUD 1945, menyatakan bahwa aparat penegak hukum bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. “Tapi malah melakukan tindakan represif terhadap massa aksi unjuk rasa dengan cara yang tidak manusiawi,” ujarnya.

See also  Ngabuburit, Ganjar Juga Serahkan Bantuan untuk Masjid dan Ponpes

Negara demokrasi, seperti Indonesia, menyatakan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Hukum. Akan tetapi, pada praktiknya, malah Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polri itu yang mengangkangi dan bersengaja merusak dengan melanggar hukum itu sendiri.

Maraknya tindakan brutal dan represif yang dilakukan Polri, menurut Muammar, menjadi indikator betapa buruknya institusi Polri dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang ditentukan oleh Undang-Undang. “Penegak Hukum yakni Polri cenderung mengedepankan tindakan represif kepada mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasinya lewat unjuk rasa,” ujarnya.

Oleh karena itu pula, ditambahkan Muammar, Visi Kapolri Jendral Listyo Sigit yaitu Presisi, Responbilitas, dan Transparansi, sangat jauh dari realisasi kenyataan yang ada di lapangan. “Visi Kapolri pun tidak berjalan dengan semestinya oleh para anak buahnya di lapangan. Ini semua harus ditindak tegas,” tandas Muammar. [Jon]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *